Otomotif . 28/08/2024, 19:28 WIB
fin.co.id - Mulai 1 September 2024, kendaraan roda empat atau mobil yang menggunakan BBM subdisi jenis Pertalite mulai dibatasi.
Nantinya para pengendara roda empat wajib menujukan QR Code saat mengisi BBM Pertalite di SPBU.
Pertamina Patra Niaga mengimbau agar pengendara roda empat yang merasa berhak mendapat BBM pertalite agar segera daftar.
Hingga saat ini belum ada kriteria khusus pendaftar, sehingga semua kendaraan dapat mendaftarkan dan pasti lolos.
Beberapa yang gagal biasanya karena dokumen yang tidak sama dengan data atau foto yang diunggah kurang jelas.
Selamat mencoba! (Sab)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com