MEGAPOLITAN . 28/08/2024, 19:10 WIB

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Akan Diperiksa Polisi Soal Dugaan Fitnah Hamil di Luar Nikah Besok

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Pengantin Baru Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar bakal diperiksa Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. Aaliyah dan Thariq diperiksa dengan jam yang berbeda.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada Disway Group, Rabu 28 Agustus 2024.

"Aaliyah Massaid sebagai pelapor atau korban dalam dugaan tindak pidana yang terjadi pada hari Kamis, tgl 29 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB di ruang riksa penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ," katanya.

Ade mengatakan, Thariq bakal diperiksa pada pukul 11.30 WIB. Dia sambungnya, Thariq akan diperiksa di 5 Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Thariq Halilintar suami korban atau pelapor diperiksa pada hari Kamis, tgl 29 Agustus 2024 pukul 11.30 wib di ruang riksa penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Aaliyah Massaid terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis 29 Agustus 2024.

Disebutkannya selain Aaliyah, penyidik bakal memeriksa suaminya Thoriq Halilintar. "Akan dilakukan pemberian informasi pemberian keterangan di tanggal 29 Agustus Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29," katanya kepada awak media, Senin 26 Agustus 2024.

Sebelumnya, Aaliyah Massaid melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya yang diduga dilakukan akun sosial media. Aaliyah Massaid melaporkan akun itu karena menyebut dirinya hamil duluan sebelum menikah dengan Thariq Halilintar.

"Benar mas bahwa saat ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," katanya kepada awak media, Senin 26 Agustus 2024.

Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi yang dilayangkan Aaliyah di Polda Metro Jaya. "Laporan Polisi nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tgl 22 Agustus 2024 atas nama pelapor : Aaliyah Massaid, terkait laporan dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, sebagaimana dimaksud dlm pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP," tuturnya.

Dijelaskannya, pihaknya saat ini tengah menyelidiki LP tersebut. "Tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan utk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," jelasnya.

"Penyelidikan yg dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ saat ini atas dasar adanya LP tersebut," lanjutnya.

(Raf)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com