Segini Gaji Brigadir Putri Sirty Cikita yang Viral Karena Dianggap Ganggu Orang Makan

fin.co.id - 27/08/2024, 15:39 WIB

Segini Gaji Brigadir Putri Sirty Cikita yang Viral Karena Dianggap Ganggu Orang Makan

Segini Gaji Brigadir Putri Sirty Cikita yang Viral Karena Dianggap Ganggu Orang Makan

fin.co.id- Segini besaran gaji Polisi Wanita (Polwan) Brigadir Putri Sirty Cikita Sabunge yang sedang viral di media sosial.

Brigadir Putri Sirty Cikita menjadi viral di media sosial lantaran menyebut seorang pria tidak sopan karena berbicara sambil makan.

Kejadian berawal ketika Putri dan sejumlah anggota polisi lainnya menghampiri sebuah warung. Mereka lantas mengajak bicara seorang pria yang sedang makan.

Pria itu membalas pembicaraan itu sambil menyantap makanan yang ada di mulutnya. Lalu Putri menegur pria tersebut karena berbicara sambil makan.

Putri yang menjadi viral media sosial. Malah netizen menilai putri dan rombongannya yang tak sopan karena ajak orang yang sedang makan.

“Kalau ada makanan sudah tersaji, terus masuk waktu salat, itu aja adabnya dahulukan makan. Ini gimana dah, emang orang lagi makan, terus disamperin, dibilang gak sopan, jawab sambil makan, kalian ganggu orang makan itu kan,” cuit salah satu warganet dengan akun X (Twitter) @manggala******, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Lantas segini besaran gaji Brigadir Putri Cikita yang dilansir dari berbagai sumber.

Gaji Brigadir

Pemberian gaji pokok bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Brigadir Polisi yang berada pada tingkatan Bintara tiga memiliki gaji pokok berkisar antara Rp 2.416.400 hingga Rp 3.971.000 per bulan. Perbedaan gaji pokok tersebut menyesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) selama 0 tahun hingga 32 tahun.

Selain gaji pokok, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri juga berhak menerima beberapa komponen penghasilan, meliputi:

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah, dan berusia maksimal 21 tahun.

Tunjangan pangan/beras diberikan sebanyak 18 kilogram per bulan untuk anggota Polri dan 10 kilogram per bulan untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan keluarga.

Tunjangan lauk pauk.

Ari Nur Cahyo
Penulis