Ruben Onsu Hadirkan Babysitter Dalam Sidang Cerai dengan Sarwendah

fin.co.id - 27/08/2024, 14:20 WIB

Ruben Onsu Hadirkan Babysitter Dalam Sidang Cerai dengan Sarwendah

Ruben Onsu dan Sarwendah

fin.co.id - Sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa 27 Agustus 2024 dengan agenda menghadirkan penambahan saksi.

Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan pada persidangan ini merupakan seorang berprofesi sebagai babysitter.

"Hari ini saksinya babysitter ada satu orang," ujar Minola Sebayang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Agustus 2024.

Minola Sebayang mengatakan dua orang saksi yang dihadirkan sebelumnya dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berdomisili walaupun statusnya sebagai karyawan di rumah Ruben Onsu dan Sarwendah semasa menikah.

"Karena sudah 2 orang kemaren saksinya hanya saja kesaksian dua orang itu dijelaskan majelis hakim tidak berdomisili," ujar Minola Sebayang.

"Meskipun bekerja di rumah itu tapi tidak berdomisili. Jadi dia minta bener-bener berdomisili di tempat itu," sambungnya.

Minola Sebayang mengaku bahwa babysitter yang dihadirkan pada persidangan Ruben Onsu dan Sarwendah sudah bekerja selama 5 tahun.

Sehingga, Minola Sebayang menilai babysitter tersebut layak untuk memberikan kesaksian pada persidangan cerai Ruben Onsu dan Sarwendah.

"Babysitter ini sudah bekerja selama 5 tahun. Babysitter kan yang benar-benar menginap disitu. Ini hakim yang minta," ucap Minola.

Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah melalui Minola Sebayang ke PN Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan itu hadir sekitar 11 tahun sejak keduanya resmi menikah pada 22 Oktober 2013. Pernikahan keduanya dikaruniai dua anak perempuan dan satu anak angkat laki-laki.

Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengatakan proses cerai Ruben Onsu dengan Sarwendah Tan bisa selesai lebih cepat jika Sarwendah selaku tergugat selalu absen dalam persidangan. (Hasyim/dsw)

Afdal Namakule
Penulis