fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan bahwa Andika Perkasa dan Anies Baswedan tidak pernah menjadi terdakwa, Senin 26 Agustus 2024.
SK tersebut merupakan salah satu persyaratan penting untuk pencalonan mereka dalam Pilkada Serentak 2024.
"PN Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keteranganya.
Djuyamto menambahkan bahwa SK tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa dan Anies Baswedan.
Baca Juga
- Sekjen Pemuda Muhammadiyah Bilang Harus Masiku Erat Kaitan dengan Hasto PDIP
- Letnan Kolonel Melanie Lake: Cara Negara Memperlakukan Perempuan Jadi Penentu Kedamaian
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," ucap Djuyamto.
Surat Keterangan yang dikeluarkan mencakup:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa.
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih.
3. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.
Baca Juga
- Intip SMA Taruna Besutan Prabowo di Cimahi dan Malang, Netizen: Sekolah Impian
- Korlantas Polri Gelar Tactical Floor Game Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2024
Diketahui, nasib Anies Baswedan untuk maju di Pilkada DKI Jakarta, belum pasti. PDIP yang disebut-sebut akan mendukung Anies dengan Rano Karno, hingga berita ini ditulis belum juga memberikan rekomendasi.
Sementara itu, Andika Perkasa telah resmi diusung oleh PDI Perjuangan untuk Pilkada Jawa Tengah berpasangan dengan Hendradi Prihadi. (*)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq