fin.co.id- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Sekjen PKB) Lukman Edy mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai upaya menolak hasil Muktamar VI PKB yang kembali memilih Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Ketua Umum.
Lukman Edy mengatakan, dirinya menandatangi Kemenkumham untuk untuk mengantarkan surat yang berisikan penolakan muktamar PKB.
“Pada dasarnya ke Kemenkumham adalah mengantar tembusan surat saya ke Majelis Tahkim PKB, semacam mahkamah partai,” kata Lukman dilansir dari ANTARA, Selasa 27 Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut berisikan penolakan terhadap hasil Muktamar VI PKB pada 24-25 Agustus di Bali.
Setelah itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan fokus melaksanakan muktamar tandingan pada 2-3 September di Jakarta.
Berdasarkan agendanya, Lukman Edy dan fungsionaris PKB akan menyerahkan berkas penolakan ke Kantor Kemenkumham di Jakarta, pada Selasa siang atau pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Muktamar VI PKB menetapkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menjabat kembali sebagai ketua umum partai politik tersebut.
Baca Juga
Keputusan itu ditetapkan dalam Sidang Pleno Ke-4 Muktamar PKB usai 38 dewan pimpinan wilayah secara aklamasi meminta Cak Imin menjabat Ketua Umum PKB periode 2024-2029 pada Sidang Pleno Ke-2.
“Saya menerima permintaan sahabat-sahabat untuk mengurus PKB periode 2024-2029,” kata Cak Imin di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (24/8).
Selain itu, Muktamar VI PKB turut menetapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syura PKB periode 2024-2029.
Sementara itu, sebagian kader PKB yang diakomodasi oleh Fungsionaris DPP PKB merancang muktamar ulang pada 2-3 September 2024 di Jakarta. (Ant)