Nasional . 27/08/2024, 23:01 WIB

Jokowi Minta DPR Segera Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan oleh DPR RI. Hal itu merupakan tanggapan langkah DPR RI yang bergerak cepat membatalkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada usai dikritik dan demo terjadi di mana-mana.

"Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik," kata Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 27 Agustus 2024.

Namun, Jokowi berharap agar langkah DPR itu juga diterapkan dalam RUU perampasan aset. Ia menilai calon beleid tersebut penting untuk memberikan efek jera bagi para koruptor di Indonesia dan dapat mengembalikan kerugian negara.

"Misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco menegaskan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.

"Pengesahan Reviai UU Pilkada yang direncanakan hari ini tg| 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco kepada wartawan, Kamis 22 Agustus 2024.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ungkapnya.

(Ani)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com