Hari Pertama Pendaftaran, KPU: Baru Satu Calon yang Buat Akun Silon

fin.co.id - 27/08/2024, 13:20 WIB

Hari Pertama Pendaftaran, KPU: Baru Satu Calon yang Buat Akun Silon

Komisioner KPU, Ajat Sudrajad kepada wartawan di KPU Tangsel, Selasa 27 Agustus 2024. Foto: Raf/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut baru satu pasangan calon yang telah membuat akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pasangan itu yakni Ahmad Riza Patria (Ariza) dan Marshel.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Ajat Sudrajad kepada wartawan di KPU Tangsel, Selasa 27 Agustus 2024. Dihari pertama pembukaan pendaftaran calon baru satu yang daftar Silon.

"Yang baru bikin akun Silon itu baru satu, dari timnya Ariza-Marshel," kata Ajat.

Dia meyakini, akan ada tiga calon yang maju di Pilwakot Tangsel. Namun, sambungnya, hingga saat ini baru satu calon yang sudah buat akun Silon.

"Insya Allah hari ini ada beberapa calon potensial pasangan calon yang akan membuat akun silon," katanya.

Dia mengatakan, sudah ada tiga partai politik yang berkoordinasi dengan KPU Tangsel terkait dengan pembuatan akun Silon. Tiga partai itu, kata dia, yakni Partai Golkar, PKS, dan PDIP.

"Yang menghubungi kita itu baru dari Partai Golkar dan PDIP kemudian dari PKS," ujarnya.

Dia menuturkan, akun silon adalah wadah bagi para calon pasangan yang bakal mengikuti Pilkada 2024. Hal itu untuk menginput sejumlah data calon kepala daerah.

"Di akun silon itu nanti ada isian persyaratan pencalonan kemudian ada persyaratan sehat calon. Jadi ada syarat pencalonan dan dokumen sehat calon jadi harus diinput salam Silon. Nanti kalau terisi semua baru bisa melakukan pencalonan," lanjutnya.

Disebutkannya, ketika pendaftaran nantinya juga para Ketua dan Sekretaris Partai tingkat daerah harus hadir.

"Ketua dan Sekretaris itu harus hadir, kalau tidak, bisa dilakukan video call, kalau tidak bisa juga harus diberi surat keterangan," sebutnya.

Dia mengatakan, untuk pencalonan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, kata dia, Surat Keputusan (SK) dari DPP.

"Kalau untuk pencalonan harus ada SK dari DPP, kemudian SK dari DPC kemudian ada formulir b pencalonan," katanya.

(Raf)

Mihardi
Penulis