Aturan Baru Seleksi PPPK 2024 Tak Ada Ambang Batas Nilai, Berikut Penjelasannya

fin.co.id - 26/08/2024, 20:39 WIB

Aturan Baru Seleksi PPPK 2024 Tak Ada Ambang Batas Nilai, Berikut Penjelasannya

Contoh soal Sosio Kultural tes seleksi PPPK 2023 dan kunci jawaban

fin.co.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan mengenai seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) melalui KepmenPANRB RI Nomor 347 Tahun 2024.

Aturan ini memuat ketentuan baru bahwa pelamar yang lulus tidak lagi menggunakan sistem ambang batas nilai, melainkan berdasarkan nilai terbaik.

“Pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ungkap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja pada Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat, 23 Agustus 2024.

Dalam hal ini, terdapat dua tahap seleksi, yakni administrasi dan kompetensi.

Nantinya, seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Tes kompetensi tersebut berlangsung selama 120 menit, sedangkan wawancara berlangsung selama 10 (sepuluh) menit.

Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas, durasi waktu tes selama 150 menit dan wawancara 15 menit.

Adapun jumlah soal keseluruhan sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, meliputi:

  • seleksi kompetensi teknis: 90 soal;
  • seleksi kompetensi manajerial: 25 soal;
  • seleksi kompetensi sosial kultural: 20 soal; dan
  • wawancara: 10 soal

Lebih lanjut dipaparkan, pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi adalah sebagai berikut:

  • seleksi kompetensi teknis: jawaban benar bernilai 5 (lima), jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol)
  • seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara: jawaban benar paling rendah 1 (satu), jawaban nilai paling tinggi 4 (empat), tidak menjawab bernilai 0 (nol)

"Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh)," bunyi diktum kedua puluh delapan.

Secara lebih rinci, nilai kumulatif untuk seleksi kompetensi teknis sebanyak 450, seleksi kompetensi manajerial dan sosial sebanyak 180, dan wawancara sebanyak 40 (empat puluh). (Ann)

Khanif Lutfi
Penulis