Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

fin.co.id - 26/08/2024, 17:22 WIB

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Ammar Zoni divonis bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin 26 Agustus 2024.

fin.co.id - Aktor Ammar Zoni divonis bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin 26 Agustus 2024. Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara karena terbukti kepemilikan 4 bungkus sabu dan 1 bungkus ganja.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 26 Agustus 2024.

Majelis hakim juga meminta, agar barang bukti itu dimusnahkan. Karena, kata dia, perkara ini telah diputus.

"Memerintahkan barang bukti 4 bungkus plastik klip ukuran masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,591 gram, 1 bungkus plastik klip daun-daun kering dengan berat netto 0,58 gram," ucap Ketua Hakim.

"1 buah cangklong untuk konsumsi narkotika jenis sabu, dan 1 klip methil dirampas untuk dimusnahkan oleh negara," tambahnya.

Dia mengatakan, Ammar Zoni tidak sanggup membayar denda Rp1 miliar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," katanya.

(Has)

Mihardi
Penulis