Jokowi Pastikan Tidak Terbitkan Perppu Terkait Pilkada: Dipikirkan aja Ngga

fin.co.id - 24/08/2024, 05:46 WIB

Jokowi Pastikan Tidak Terbitkan Perppu Terkait Pilkada: Dipikirkan aja Ngga

Joko Widodo (Jokowi) dengan busana Kustim, baju adat Kaltim.

fin.co.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, pasca-batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

Jokowi mengaku dirinya tak pernah kepikiran untuk menerbitkan Perppu Pilkada.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia mengatakan pemerintah bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai DPR membatalkan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). 

"Iya (mengikuti putusan MK)" ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan RUU Pilkada batal dilakukan.

Dasco mengatakan pasal-pasal yang dibatalkan dalam RUU Pilkada tersebut termasuk 2 poin yang dinilai bermasalah bagi masyarakat. 2 poin itu adalah terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70.

"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya enggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.

"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco. (Anisha/dsw). 

Afdal Namakule
Penulis