fin.co.id - Anggota Komisi V DPR RI, Sadarestuwati irit bicara setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu diperiksa terkait kasus kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perekeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Saksi (Sadarestuwati) hadir, saksi didalami pengetahuannya terkait proyek di DJKA Kementerian Perhubungan," kata Juri Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 23 Agustus 2024.
Usai diperiksa, Sadarestuwati tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Ia hanya meninta para wartawan untuk menanyakan langsung pada penyidik KPK terkait pemeriksaannya.
"Ya saya ditanya-tanya, nanti tanya penyidik ya," kata Sadarestuwati usai di periksa KPK.
Selain itu, Sadarestuwati juga membantah soal adanya aliran uang dari kasus ini. Dia juga mengaku penyidik tidak menanyakan terkait hal tersebut.
"Nauzubillah lah, gak ada, gak ditanyain itu," ujar Sadarestuwati.
Ketika ditanyakan soal Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, Sadarestuwati hanya tertawa dan enggan berkomentar.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasto terkait kasus ini pada Selasa 20 Agustus 2024. Usai diperiksa kurang lebih 5 jam, Hasto mengatakan dirinya dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik.
"Jadi saya telah memberikan keterangan yang sebaik-baiknya ada sekitar 21 pertanyaan termasuk biodata yang memerlukan waktu 35 menit untuk mengisi biodata tersebut," kata Hasto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK pada Selasa 20 Agustus 2024.
Dari 21 pertanyaan tersebut, kata Hasto, penyidik KPK bertanya soal komunikasi antara Hasto dengan Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, yang telah divonis 5 tahun penjara, atas kasus korupsi jalur kereta api wilayah Jawa Tengah.
KPK telah menetapkan 13 tersangka. Kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub ini terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra tahun anggaran 2018-2022. Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.
(Ayu)