fin.co.id - Tersebar di media sosial (medsos), video dugaan perbuatan mesum di lingkungan Kantor Dinas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berdasarkan video yang tersebar di medsos, terlihat tayangan berupa rekaman kamera pengawas CCTV pada tanggal 30 Juli 2024 mulai pukul 14.40 WIB.
Video ini diunggah dengan narasi, kedua orang merupakan pejabat di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Nampak dalam video, menampilkan seorang wanita yang memakai seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga sedang bercanda di sebuah ruangan.
Baca Juga
- Dikecam Gegara Bilang Penjual Es Teh Rakyat Jelata, Jubir Presiden Adita Irawati Minta Maaf
- Beredar, Poster Sholawat -Ngaji Happy Bareng Gus Miftah & Sonhaji Bakul Es Teh, Netizen: Cara Miftah untuk Pertahankan Jabatan
Tidak lama kemudian, wanita tersebut duduk bermesraan dengan seorang pria berseragam PNS yang sedang duduk di kursi dalam ruangan.
Belum diketahui secara pasti, siapa PNS yang terekam dalam kamera pengawas CCTV, di lingkungan Kantor Dinas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur tersebut.
Merespon viralnya video perbuatan mesum oknum PNS di lingkungan kantor, Penjabat (PJ) Bupati Jombang Teguh Narutomo memberikan respon.
"Saya belum bisa berspekulasi atas video tersebut. Narutomo mengaku tidak mau berspekulasi apakah video tersebut benar adanya atau tidak dan terjadi di lingkungan Pemkab Jombang," ungkap Teguh Narutomo kepada wartawan saat dikutip, Kamis 22 Agustus 2024.
Meski begitu dirinya akan melakukan pendalaman lebih lanjut, terkait video dugaan perbuatan mesum di lingkungan Kantor Dinas dengan tim ahli dari pihak kepolisian.
Baca Juga
- Jam Tangan Gus Miftah Semanis Es Teh: Rolex GMT-Master II Coke 16710, Berapa Harganya?
- Miftah Bikin Malu Indonesia, PM Malaysia Anwar Ibrahim Sampai Bilang: Ini Contoh Keangkuhan dan Kesombongan
"Saya tidak punya kompetensi dalam meneliti sebuah IT, karena itu ada lembaganya khusus. Kita tidak tahu kebenarannya itu, harus dilaporkan ke Bareskrim ini benar atau tidak," tutupnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq