fin.co.id - Para penghuni kontrakan di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, wajib tertib administrasi dengan malapor ke RT/RW setempat guna mencegah dan mewaspadai adanya praktik prostitusi.
Hal ini dilakukan menyusul maraknya praktik prostitusi online atau open BO di rumah kontrakan di wilayah Tigaraksa, seperti yang terjadi di Desa Sodong belum lama ini.
"Karena belum lama ini juga pernah ada apa itu di (gerebek) kami juga dari desa khususnya terutama saya merasa kaget dengan kejadian tersebut ya," kata Kepala Desa Sodong Dony Bambang kepada wartawan, Kamis 22 Agustus 2024.
Dikatakan Dony, semenjak adanya kontrakan yang digerebek aparat belum lama ini, sekarang pemdes Sodong lebih masif lagi dalam menyosialisasilan tentang penyakit masyarakat, mulai dari Open BO hingga judi online kepada warganya.
"Cuma pantauan secara door-to-door memang pada saat itu kita belum, cuma dengan kejadian itu kita lebih meningkatkan antisipasinya melalui Pak RT, dan linmas, lebih masif lagi," tuturnya.
Dony mengatakan, dirinya juga sudah mengimbau para pemilik kontrakan di desa Sodong agar wajib melaporkan penghuninya ke RT/RW setempat.
"RT RW juga harus bisa berkomunikasi dengan pemilik kontrakan diminta datanya. Supaya tidak terjadi seperti kejadian-kejadian yang kemarin itu," tandasnya.