Nasional . 22/08/2024, 14:28 WIB
fin.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2008-2013, Mahfud MD menegaskan putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi setingkat Undang-Undang (UU). Pesan yang disampaikan Mahfud lewat akun Instagram-nya ini sebagai respons sikap DPR soal menganulir putusan MK No 60 tentang syarat untuk calon kepala daerah (Cakada).
"Yang terhormat Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," kata Mahfud seperti dikutip dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Kamis 22 Agustus 2024.
Dia mengatakan, untuk mendapatkan kekuasaan tetap harus mengedepankan konstitusi. Tidak serta menabrak aturan yang sudah ada.
"Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," terangnya.
Dia mengatakan, silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. "Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”," pungkas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com