Hanya Dihadiri 86 Anggota Dewan, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

fin.co.id - 22/08/2024, 12:13 WIB

Hanya Dihadiri 86 Anggota Dewan, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Sufmi Dasco Ahmad saat menjumpai awak media seusai acara halal bihalal DPD DKI Jakarta pada Kamis, 9 Mei 2024.

fin.co.id - Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di DPR RI batal dilakukan setelah sebelumnya ditunda selama 30 menit karena menunggu para anggota dewan untuk hadir, Kamis 22 Agustus 2024. Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco menyebut, anggota parlemen yang hadir dalam sidang ini hanya 86 orang.

"Sidang paripurna ditunda bakal dijadwalkan ulang lewat Bamus (Badan Musyawarah)," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Maka itu, kata dia, pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada ditunda. "Sehingga pelaksanaan hari ini pengesahan revisi UU Pilkada, otomatis tidak bisa dilaksanakan," terangnya.

Dia mengatakan, jumlah anggota dewan periode 2019-2024 yakni 575 anggota dewan. Namun, sambungnya, yang hadir dalam sidang ini tidak memenuhi kuorum yakni di bawah 100 orang. "Jadi hadir fisik 86 orang," kata Dasco.

Baca Juga

Sekadar diketahui, DPR RI akan menggelar rapat paripurna pada Kamis 22 Agustus 2024. Salah satu yang akan dibahas yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang hari ini.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Adapun agenda paripurna terdekat itu dijadwalkan pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.

"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam Paripurna terdekat," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI Achmad Baidowi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.

Maka itu dia mengatalkan, RUU Pilkada akan disahkan hari ini, Kamis 22 Agsutus 2024. "Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di Raripurna RUU ini," jelasnya.

(Ani)

Baca Juga

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->