fin.co.id - Komisi Informasi Provinsi Banten bakal melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 terhadap 98 Badan Publik yang ada di wilayah Provinsi Banten.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Ojat Sudrajat mengatakan, monev terhadap badan publik ini bertujuan agar keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan dengan baik. Sehingga, masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara akurat.
Kata dia, Monev KIP Tahun 2024 akan diikuti oleh 98 badan publik yang ada di Provinsi Banten yakni Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten sebanyak 39 badan publik, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebanyak 8 badan publik.
"Kemudian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 27 badan publik dan Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal sebanyak 24 badan publik sehingga total seluruh Peserta Monev KIP tahun 2024 sebanyak 98 badan publik," kata Ojat, Rabu malam 21 Agustus 2024.
Namun, dalam Monev KIP tahun 2024 Komisi Informasi Banten tidak mengikutsertakan partai politik karena dikhawatirkan di masa pilkada ini hasil evaluasi akan dinilai merugikan parpol.
"Tiap tahun partai politik kita ikut sertakan tapi tahun tidak tetapi mereka tetap kita berikan sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik ini," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ojat, diselenggarakannya rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 juga untuk mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Baca Juga
Termasuk mengevaluasi apakah website yang ada di setiap instansi pemerintahan benar-benar berjalan dan dikelola secara konsisten dan informatif.
"Monev ini juga untuk menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik dan untuk memberikan masukan melaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik," ujarnya.
Ia menjelaskan, Monev KIP Tahun 2024 akan diawali dengan kegiatan Sosialisasi terhadap badan publik yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22, 23, 26, 29 dan 30 Agustus 2024.
Tahapan selanjutnya juga akan diadakan pemantauau website badan publik, presentasi dan visitasi.
"Dan akan diakhiri dengan kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik bagi badan Publik peserta Monev KIP Tahun 2024," ucapnya.
Komisi Informasi Provinsi Banten akan melakukan penilaian dan penetapan kategori Badan Publik peserta Monev KIP Tahun 2024 berdasarkan kepada hasil monitoring, hasil nilai evaluasi kuesioner, dan hasil presentasi dengan penetapan kategori terdiri dari badan publik Informatif (90-100), Menuju Informatif (80-89,9), Cukup Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9) dan Tidak Informatif (<39,9).
"Semoga pelaksanaan rangkaian kegiatan Monev KIP Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar serta berdayaguna bagi kemaslahatan bersama," tandasnya.