fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditas emas Tahun 2010-2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penarangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu 21 Agustus 2024.
"Jampidsus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Harli.
Harli mengatakan, saksi yang diperiksa merupakan Assistant Manager Refening Service PT Antam Tbk berinisial RSQ. Dia mengatakan, HSQ diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN dan kawan-kawan.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial RSQ selaku Assistant Manager Refening Service PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka HN dan kawan-kawan," terangnya.
Dia mengatakan, pemeriksaan RSQ ini untuk memperkuat berkas perkara kasus komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
(Adm)