MEGAPOLITAN . 20/08/2024, 22:40 WIB
fin.co.id - Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian menerangkan, untuk penanganan dan pencegahan, Pemkot Tangerang memiliki UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bekerja untuk melakukan pendampingan hukum, medis hingga psikologis.
“Dalam hal ini, identitas korban kekerasan akan terjaga kecuali dibutuhkan dalam pelaporan kepada pihak kepolisian. Termasuk data diri para pelapor,” tegas Tihar, Selasa 20 Agustus 2024.
Selain itu, kata Tihar, Kota Tangerang juga memiliki layanan cepat pengaduan bertajuk “SILACAK PERAK” (Sistem Layanan Cepat Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak).
Layanan SILACAK PERAK merupakan layanan rumah perlindungan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam pemulihan.
“Layanan SILACAK PERAK dapat diakses secara gratis oleh semua masyarakat di Kota Tangerang,” katanya.
Lanjutnya, Kota Tangerang juga memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Tangerang yang tersedia di Lantai 2, Gedung Cisadane. Fasilitas ini sebagai layanan informasi dan konsultasi permasalahan anak dan keluarga secara gratis.
“Informasi lebih lanjut terkait layanan dan konsultasi dengan Puspaga Kota Tangerang bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0896-0200-4040,” tutupnya.
Sementara itu, kata Tihar, Kota Tangerang juga telah membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Tercatat, saat ini Kota Tangerang memiliki 1,040 satgas PATBM, masing-masing 10 satgas per kelurahan di Kota Tangerang.
Anggota PATBM terdiri dari perwakilan PKK, forum RT atau RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, kader posyandu, forum anak, puskesmas, Babinsa, Babinkamtibmas, mahasiswa dan lainnya.
Tugas satgas ini tentu membantu mengawasi apa yang terjadi di wilayah. Satgas ini juga lebih peka dan dekat dengan lingkungan secara langsung.
“Apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, mereka dapat dengan cepat hadir baik untuk mediasi, hingga pendampingan pelaporan. Satgas PATBM ini juga bertugas untuk memberikan edukasi, agar masyarakat mengenal apa saja yang tergolong sebagai kekerasan,” tutupnya.
Berikut Nomor Aduan Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Kota Tangerang
1. Alamat P2TP2A: Jalan Daan Mogot, Gedung Nyimas Melati Lantai Dasar, Kota Tangerang
2. Satgas PPA Kecamatan Karang Tengah / 0812- 8514-5074 (Lely Jamilah)
3. Satgas PPA Kecamatan Karawaci / 0822-9895-4616 (Bu Dainah)
4. Satgas PPA Kecamatan Periuk / 0878-8528-0517 (Wahyuni)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com