Kejagung Sita 1 Unit Villa di Bali Milik Hendry Lie dalam Perkara Komoditas Timah

fin.co.id - 20/08/2024, 21:58 WIB

Kejagung Sita 1 Unit Villa di Bali Milik Hendry Lie dalam Perkara Komoditas Timah

Kejagung Sita 1 Unit Villa di Bali Milik Hendry Lie dalam Perkara Komoditas Timah

fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penelusuran aset milik tersangka Hendry Lie. 

Hal ini terkait perkara dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Kapuspenkum Kejagung Harli SIregar menjelaskan, Kejagung berhasil menemukan satu unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar. 

"Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," ujarnya, Selasa 20 Agustus 2024.

Selanjutnya, Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. 

"Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," tandasnya.

Khanif Lutfi
Penulis