Nasional . 20/08/2024, 19:08 WIB
fin.co.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghapusan syarat ambang batas kursi DPRD sebesar 20 persen dan 25 persen. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Chico Hakim.
"Hari ini ada beberapa putusan yang patut kita syukuri, pertama adalah ambang batas persentase pencalonan dari parpol yang turun menjadi 7,5 persen. Kedua, adalah ambang batas usia untuk mencalonkan diri yang menjadi 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU," katanya kepada wartawan, Selasa 20 Agustus 2024.
Chico menilai kedua putusan ini sebagai kemenangan bagi demokrasi. Meski demikian, kata dia, PDIP masih menunggu putusan DPP.
"Dua putusan ini kami rasa adalah kemenangan bagi demokrasi dan kita lihat nanti bagaimana sikap partai," tambahnya.
Ia juga menyebutkan, DPP PDIP akan menggelar rapat terbatas (Ratas) untuk membahas dampak keputusan ini terhadap Pilkada di seluruh Indonesia, tidak hanya di Jakarta. Meski demikian, Chico Hakim menekankan bahwa PDIP akan mengutamakan kader dalam Pilkada.
"Kami selalu siapkan kader kita untuk duduk di posisi puncak di sebuah daerah melalui sekolah partai, pelatihan-pelatihan dan tentunya persiapan-persiapan," terangnya.
Namun, ia juga mengakui bahwa peluang untuk tokoh lain, termasuk Anies Baswedan, masih terbuka. Namun, sambungnya, itu semua masih berada di tangan Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP.
"Kita lihat nanti keputusannya dari DPP dan ibu ketum," tandasnya.
(Faj)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com