Nasional . 20/08/2024, 17:46 WIB

Begini Kata Ridwan Kamil Soal Putusan MK Ubah Syarat Pilkada

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id -- Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan Gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen. Ridwan Kamil mengaku baru mengetahui hal itu dari media.

"Jika itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu harus dihormati kan," kata Ridwan Kamil kepada wartawan di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Menurut Kang Emil sapaan akrabnya, MK merupakan institusi negara yang mereview urusan perundang-undangan termasuk Pilkada.

"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga," tuturnya.

Sebab, kata RK, warga akan disuguhi oleh adu gagasan. Semakin banyak gagasan yang solutif, maka semakin bagus untuk mengatasi permasalahan yang ada.

"Saya tidak masalah, karena dengan banyak sedikit pun selama itu sesuai aturan tentunya harus dilakoni," imbuhnya

Dia pun bercerita tentang bagimana perjalanan politiknya bisa sampai di Jakarta untuk maju menjadi bakal calon gubernur.

"Waktu wali kota Bandung saya delapan pasang, banyak sekali. Ada independennya juga. Waktu Pilgub Jawa Barat empat pasang, juga gak ada masalah," ucapnya.

"Nah di Jakarta dengan dinamikanya, mau sedikit mau banyak, tentunya kita lihat hasil akhir di pendaftaran," sambung RK.

Setelahnya, lanjut RK, yang terpenting adalah guyub-rukun, solutif. Jangan ada caci maki dan hal-hal yang negatif.

"Maka pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi. Jadi tidaknya itu garis tangan takdir Allah. Kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi. Tugasnya itu," tukasnya.

(Can)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com