fin.co.id - Pengemudi mobil sport Lamborghini Huracan berinisial RK (43), yang menabrak pemulung hingga tewas di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ditahan polisi. Adapun Lamborghini tersebut menabrak pemulung yang belum diketahui identitasnya di Jalan Pluit Selatan Raya pada Senin 19 Agustus 2024.
"Pelaku RK saat ini masih ditahan dan kami tengah melakukan pemeriksaan terhadapnya," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto di Jakarta, Senin 19 Agustus 2024.
Selain itu, kata di, polisi juga menyita Lamborghini yang dikemudikan RK sebagai barang bukti. Mobil sport berkelir putih, kata dia, kini ditahan polisi.
"Barang bukti satu unit kendaraan sedan sport Lamborghini Huracan B 4 JAJ berikut STNK, satu lembar SIM A Polda Metro Jaya atas nama RK," kata Edy.
Edy menerangkan, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Pluit Selatan Raya pada pukul 00.30 WIB.
"Korban alami luka di kaki, luka di kepala, meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Edy.
Edy menuturkan, kecelakaan bermula ketika mobil sport Lamborghini jenis Huracan berwarna putih melaju di Jalan Pluit Selatan Raya dari arah barat menuju timur.
Baca Juga
Tepat diseberang Perwata Tower, Lamborghini yang dikemudikan RK (43) menabrak pejalan kaki yang belum diketahui identitasnya.
"Disebrang Perwata Tower menabrak pejalan kaki Mr. X yang berjalan dari kanan ke kiri," katanya.
Akibatnya, korban yang mengalami luka berat di bagian kepala dan kaki tewas di TKP.
Sementara kendaraan Lamborghini mengalami kerusakan di bagian bodi atas penyok, dan kaca depan retak. "Jenazah dikirim ke RSCM," pungkasnya.
(Cah)