Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma-Kun

fin.co.id - 19/08/2024, 19:01 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma-Kun

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan dari warga soal dugaan pencatutan KTP untuk syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta 2024. Hal itu dikatakan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Setelah mempelajari dan menganalisa materi laporan dimaksud dan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara aquo pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," katanya kepada wartawan, Senin 19 Agustus 2024.

Dia mengatakan penghentian penyidikan itu dilakukan karena telah diatur khusus. Dan lembaga yang harusnya menanganinya adalah Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

"Dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam pasal 185A Undang-Undang RI Nomor : 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang," katanya.

"Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," lanjutnya.

Diketahui, warga diduga namanya dicatut oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun. Warga bernama Samson melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan Polisi itu bernomor : LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/PMJ, tgl 16 Agustus 2024 atas nama pelapor Samson.

(Raf)

Mihardi
Penulis