fin.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle kabinet menjelang dua bulan lengser dari jabatannya. Jokowi melantik politisi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yasonna Hamonangan Laoly.
Lalu, bagaimana sepak terjang Supratman? Berikut profil singkatnya:
Pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Tengah, 28 September 1969 ini merupakan advokat, akademisi, dan juga politikus Indonesia. Supratman merupakan anggota DPR RI mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Supratman menjadi anggota dewan sejak 2014 hingga 2024 atau dua periode. Dia merupakan politikus Partai Gerindra dan duduk di Komisi VI bidang industri, investasi, dan persaingan usaha.
Karier Supratman yakni Dosen Fakultas Hukum di Universitas Tadulako (2005-2012). Kemudian, dia juga pernah duduk di Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan Keamanan.
Kini menjabat sebagai Menkumham menggantikan Yasonna. Bahkan, kekayaan Supratman juga terpampang di website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id pada Senin 19 Agustus 2024, Supartman tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp18.403.050.249 atau Rp18 miliar.
Baca Juga
Laporan harta kekayaan tersebut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 dengan periodik 2022. Adapun rincian harya kekayaan yang dilaporkan Supartman yang terdiri dari 11 tanah dan bangunan senilai Rp8.326.750.548 atau Rp8 miliar.
Kemudian, untuk alat transportasi dan mesin yang terdiri dari dua kendaraan roda empat, senilai Rp532.100.000 dengan rincian Mobil Toyota Alphard Tahun 2012 senilai Rp212.500.000 dan Mobil Toyota Inova senilai Rp319.600.000
Lalu, ada surat berharga senilai Rp5.861.314.785 atau Rp5 miliar. Kas dan setara Kas senilai Rp5.503.884.916 atau Rp5 miliar. Supratman memiliki utang Rp1.821.000.000 atau Rp1 miliar.
(Ayu)