Penampakan Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Tersenyum Sambil Lambaikan Tangan

fin.co.id - 18/08/2024, 10:55 WIB

Penampakan Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Tersenyum Sambil Lambaikan Tangan

Penampakan Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Tersenyum Sambil Lambaikan Tangan (Cahyono/disway.id)

fin.co.id-  - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica yang dikenal dengan kasus Kopi Sianida tersebut tampak semringah saat keluar dari Lapas Pondok Bambu.

Pantauan wartawan Disway.id Grup, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.36 WIB.

Jessica tampak mengenakan atasan warna gelap dan celana warna krem.

Sambil tersenyum, Jessica melambaikan tangan ke arah awak media yang menunggunya di luar pagar Lapas Pondok Bambu.

Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya bebas bersyarat.

Saat ini Jessica terlebih dahulu akan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk proses administrasi pembebasannya.

"Jadi sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyarat kan," ujar Otto di Lapas Pondok Bambu.

Setelah dari Kejari Jessica akan menuju Balai Pemsyarakatan (Bapas) untuk menandatangani surat pembebasan bersyarat. Di sana Jessica  dijemput oleh orangtuanya.

"Dari Bapas saat urusan kita sudah lepas disitu, tinggal ke pengacara. Nanti tinggal kita bicarakan kemana yah, masih banyak waktu kan bisa ngobrol kita yah," pungkasnya.

Sekedar informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 27 Oktober 2016 silam.

Jessica dianggap bersalah atas kematian Mirna dan memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Namun Jessica kini bebas setelah jalani hukuman hanya 8 tahun penjara. (Cahyo/dsw

Afdal Namakule
Penulis