News . 18/08/2024, 15:58 WIB
fin.co.id - Jessica Kumala Wongso saat ini resmi bebas bersyarat di kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan kasus kopi sianida pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan memastikan, kliennya sudah menyelesaikan proses pembebasan bersyarat.
"Puji Tuhan, Jessica sekarang jadi orang yang bebas," kata Otto di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur.
Otto Hasibuan menegaskan, kedatangan kliennya ke Bapas merupakan tahap akhir dari proses pembebasan bersyarat.
Kata Otto, hari ini Jessica sudah resmi diserahterimakan ke keluarga.
"Barusan tahap. Akhir sudah selesai. Setelah dari lapas, kemudian ke kejari, kemudian di bapas, Jessica sudah diserahterimakan," ujarnya.
Kendati demikian, Jessica harus tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku karena kebebasannya bersyarat.
"Karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh lapas ya," pungkasnya.
Dari pantauan Disway.id, Jessica yang dikenal dengan kasus kopi sianida tersebut dijemput tim kuasa hukumnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.
Usai keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur lalu lanjut ke Bapas untuk menandatangi surat pembebasan bersyarat.
Jessica keluar dari Bapas sekira pukul 11.00 WIB. Jessica yang mengenakan baju berwarna biru tua, dijemput oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan dengan sedan mewah Mercedes Benz Maybach.
Sambil tersenyum bahagia, Jessica mengucapkan terima kasih pada awak media yang sudah mengawal kasus yang menjeratnya hingga dinyatakan bebas bersyarat.
"Terima kasih temen-teman wartawan untuk bantuannya selama ini. Nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut," kata Jessica saat keluar dari Bapas.
Sekedar informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 27 Oktober 2016, silam.
Jessica dianggap bersalah atas kematian Mirna dan memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. (DSW/CAH)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com