fin.co.id- Terpidana kasus pembunuhan dengan menggunakan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini, Minggu 18 Agustus 2024 dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan.
"Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu pada 18 Agustus 2024 (Minggu) pukul 09.00 WIB," kata Otto Hasibuan, Sabtu 17 Agustus 2024.
Meski begitu, belum dijelaskan detail alasan Jessica bebas. Otto hanya meminta wartawan untuk menunggu konfirmasi detailnya hari ini.
Sementara itu, Koordinator Humas Ditjenpas, Deddy Edward Eka Saputra juga membenarkannya. Dia mengatakan, Jessica bebas bersyarat.
"Betul, hari ini teragenda beliau (Jessica Kumala Wongso) akan melaksanakan proses administrasi pembebasan bersyarat (PB)," katanya, Minggu 18 Agustus 2024.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis bersalah atas pembunuhan terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Baca Juga
Dia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Namun, Jessica hanya jalani masa hukuman 8 tahun penjara dan bebas hari ini.(*)