fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas boleh tidaknya surat rekomendasi bagi bakal calon di Pilkada 2024 ditandatangani oleh Plt ketua umum (ketum) partai politik (parpol), Sabtu 17 Agustus 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar, menyusul gonjang-ganjing politik di Pilkada 2024 pasca mundurnya Ketum Golkar Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Kata Umar, mengenai rekomendasi parpol untuk bakal calon di pilkada telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024.
Kata dia, saat ini masing-masing parpol masih melakukan rapat koordinasi persiapan untuk penerimaan bakal calon di Pilkada Serentak 2024 dengan KPU RI.
Baca Juga
- Soal Kasus Pelecehan di Panti Asuhan di Kota Tangerang, 12 Anak dalam Kondisi Sehat dan Ceria
- Polisi Temukan Catatan Harian Mahasiswi Untar, Isinya Soal Beban Hidup
"Kemarin juga sempat dibahas yah ketika memang pimpinan parpol ini yang menandatanganinya adalah Plh. Masih dalam pembahasan," terangnya.
Disinggung soal potensi adanya lawan kotak kosong di pilkada Kabupaten Tangerang, Menurut Umar, dilihat dari perkembangannya sangat tidak mungkin di Pilkada 2024 ini ada kotak kosong, seperti pada Pilkada tahun 2018 lalu.
Terlebih jika dilihat secara rekapan verifikasi faktual, pasangan dari jalur perseorangan kemungkinan besar lolos untuk maju di Pilkada 2024.
"Tapi memang saat ini masih dilakukan rekapitulasi secara berjenjang, kemarin baru di tingkatan PPK, baru nanti di tanggal 18 kita lakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten," jelasnya.
Sementara untuk jadwal pendaftaran bakal calon Bupati Tangerang dari jalur parpol, Umar menambahkan, pendaftarannya akan dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 nanti.
Baca Juga
- Keren! MTQ ke IV Desa Sodong Dimeriahkan Launching Perpustakaan Digital dan Lagu Mars
- Rendah, Minat Baca Masyarakat Kabupaten Tangerang Masih Diangka 48,5 Persen
"Semoga semuanya bisa berjalan dengan lancar, apa yang kita harapkan. Pemilihan Bupati Tangerang sukses, kondusif, aman, tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan," kata dia.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq