Nasional . 17/08/2024, 16:32 WIB
fin.co.id - Komisi Pembeeantasan Korupsi (KPK) meminta para saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk hadir setiap pemanggilan pemeriksaan. KPK juga mengimbau, para saksi tidak perlu takut soal kabar pegawai lembaga antirasuah gadungan.
"Ya bagi masyarakat yang melihat tayangan ini kami mengimbau kewaspadaan itu penting. Tentunya melihat beberapa tayangan yg menunjukkan adanya pegawai KPK gadungan, masyarakat tentunya harus hati-hati apabila mengetahui adanya informasi terkait pegawai KPK," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika, Sabtu 17 Agustus 2024.
Dalam hal ini, Tessa mengimbau untuk para saksi mengecek surat panggilan yang diterima. Silakan para saksi menelepon terlebih dahulu yang ada di kop surat tersebut.
"Di surat itu ada kop dari KPK, ada identitas yang jelas, keterlibatannya atau dipanggilnya dalam perkara apa atau ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK di situ," pungkasnya.
Apabila ada halangan hadir, dia mengimbau, agar saksi itu meminta untuk dijadwalkan ulang. "Apabila masih ragu dan mungkin tidak hadir akan memanggil kembali saksi tersebut untuk bisa hadir dan melakukan penjadwalan ulang," lanjutnya.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com