1.060 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke 79 RI, 26 Orang Sujud Syukur Dinyatakan Bebas

fin.co.id - 17/08/2024, 17:52 WIB

1.060 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke 79 RI, 26 Orang Sujud Syukur Dinyatakan Bebas
1.060 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke 79 RI, 26 Orang Sujud Syukur Dinyatakan Bebas 105722

1.060 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke 79 RI, 26 Orang Sujud Syukur Dinyatakan Bebas 105722

1.060 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke 79 RI, 26 Orang Sujud Syukur Dinyatakan Bebas 105657

1.060 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke 79 RI, 26 Orang Sujud Syukur Dinyatakan Bebas 105657

1.060 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke 79 RI, 26 Orang Sujud Syukur Dinyatakan Bebas
1.060 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke 79 RI, 26 Orang Sujud Syukur Dinyatakan Bebas 105722
1.060 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke 79 RI, 26 Orang Sujud Syukur Dinyatakan Bebas 105657

26 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal dinyatakan bebas (Tuahta Aldo / fin.co.id)

fin.co.id - Sebanyak 26 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal dinyatakan bebas, usai mendapat remisi tepat di HUT RI Ke-79.

Pantauan langsung fin.co.id siang ini, warga binaan sempat dikumpulkan oleh petugas lapas dan diberi pesan agar tidak mengulai perbuatannya di kemudian hari.

Sebelum menghirup udara bebas keluar dari Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, puluhan warga binaan sempat bersujud syukur usai dinyatakan bebas pada hari ini.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi, Muhammad Sussani, mengungkapkan, sebanyak 1.060 warga binaan mendapat remisi dan 26 diantaranya bebas.

“Dari 1060 itu dikurangi 68 RU (Remisi Umum) 2 berarti sekitar 992 itu RU 1. 68 ini dia sisa pidananya habis setelah mendapatkan remisi, untuk bebas langsung 26 orang, dan sisanya karena masih ada subsider dan subsider harus dijalani dulu maka baru bebas,” ungkap Muhammad Sussani, Sabtu 17 Agustus 2024.

Menurutnya, tidak semua warga binaan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal mendapat remisi HUT RI Ke- 79 karena terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi.

Warga binaan harus melewati 6 bulan tahanan terlebih dahulu, serta menjalani berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam.

“Remisi ini sebagai sebuah sarana supaya warga binaan ini mempunyai niat untuk selalu berbuat baik. Karena dalam salah satu syaratnya mereka harus berbuat baik sehingga baru diberikan remisi. Makanya ada yang terkena hukuman disiplin, mereka tidak dapat remisi,” ucapnya.

Satu persatu warga binaan dibagikan surat keterangan bebas dari petugas perempuan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, sebelum diperbolehkan keluar.

Seluruh keluarga yang sudah menunggu di depan Lapas langsung menyambut dengan hangat warga binaan dengan cara memeluk, bersalaman, hingga menangis.

Tuahta Aldo
Penulis