Pelaku Begal Motor di Kosambi Tangerang Dibekuk Polisi

fin.co.id - 16/08/2024, 20:50 WIB

Pelaku Begal Motor di Kosambi Tangerang Dibekuk Polisi

Ilustrasi - Aksi Begal Motor.

fin.co.id -  Tim reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, membekuk satu dari tiga pelaku begal motor yang terjadi di Jalan Putri III Kampung Salembaran Jaya, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 14 Juli 2024 lalu.

Pelaku begal motor yang diketahui berinisial T (22) tersebut merupakan target polisi dalam Operasi Sikat Jaya 2024 yang digelar oleh Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran.

Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah

alias Gopal (40) dan H (29) berikut barang-barang hasil rampasan dan sepeda motor korban merk Honda Beat dengan nomer polisi B 3232 CPN.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan mencari petunjuk dari analisa rekaman CCTV di sekitar TKP.

"Dan pelaku merupakan target Operasi kepolisian dalam Operasi Sikat Jaya 2024," kata Aryono, Jumat 16 Agustus 2024.

Kepada petugas, pelaku T alias Jebeng mengaku  telah menjual barang hasil rampasannya tersebut kepada R alias Gopal seharga Rp2 juta. Kemudian dijual kembali kepada H dengan harga Rp4 juta.

Kini, para pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan tersebut telah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain kawanan T alias Jebeng itu.

"Masih ada 2 pelaku buron (DPO) merupakan rekan T alias Jebeng yang sudah kami (polisi) ketahui identitasnya dan segera kita tangkap," terangnya.

Atas perbuatannya, palaku dapat terjerat dengan pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

"Sementara kedua penadah itu terjerat Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang penadah barang curian diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya.

Rikhi Ferdian
Penulis