Waspada! Penipuan Telepon Misterius Modus Kenal Keluarga, Pria Ini Kehilangan Uang Rp1,1 Miliar

fin.co.id - 15/08/2024, 15:31 WIB

Waspada! Penipuan Telepon Misterius Modus Kenal Keluarga, Pria Ini Kehilangan Uang Rp1,1 Miliar

Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan melalui media elektronik dengan meringkus tersangka berinisial ATW (33).

fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan melalui media elektronik dengan meringkus tersangka berinisial ATW (33). Akibat aksinya itu, korban berinisial J (56), mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 15 Agustus 2024.

"Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dalam perkara atau dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau penipuan online," katanya.

ATW, kata dia, dibekuk di wilayah Sulawesi Selatan. "Tersangka ditangkap di daerah patung pemuda Pare-Pare Sulawesi Selatan," ujarnya.

Baca Juga

Pengungkapan kasus itu dilakukan usai pihaknya mendapat Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Laporan Polisi Nomor LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 11 Juli 2024 atas nama pelapor saudara Junaidi," ujarnya.

Dugaan penipuan itu berawal ketika korban mendapat sebuah pesan dari nomor telepon yang mengaku sebagai anak temannya.

"Pelapor selaku korban (umur 56 tahun) menerangkan bahwa pada awalnya korban mendapat telepon dari No HP 087811180674 (nomor hp tersangka) mengaku sebagai anak teman korban. Tersangka meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming akan memberikan rumah dan ruko. Dan tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka. Karena percaya, korban mengirimkan uang kurang lebih sejumlah Rp1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) untuk membantu tersangka," tuturnya.

Ketika korban ingin memastikan ruko dan rumah yang dijanjikan, kontak pelaku sudah tidak aktif. "Hingga pada bulan Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka dan ternyata tidak ada atau fiktif," paparnya.

Baca Juga

Kini tersangka disangkakan Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.

(Raf)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
ads
-->