fin.co.id- Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina kini dilaporkan atas kasus kejahatan kemanusian. Wanita 76 tahun ini bakal diseret ke pengadilan setelah lengser dari kursi pemerintahan.
"Kasus kejahatan kemanusian oleh Sheikh Hasina dilaporkan ke Pengadilan Kejahatan Internasional setempat, di ibu kota Dhaka," kata Ataur Rahman, wakil direktur badan investigasi pengadilan tersebut, kepada media, dikutip dari Anadolu, Kamis 15 Agustus 2024.
Pengadilan tersebut dibentuk oleh pemerintahan Liga Awami yang dipimpin Hasina pada 2010 lalu untuk mengadili mereka yang menentang perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971.
Beberapa pemimpin partai oposisi telah diadili oleh pengadilan tersebut. Namun saat ini, pengadilan tersebut juga akan mengadili Sheikh Hasina.
Badan investigasi pengadilan menerima kasus tersebut pada Rabu 14 Agustus, setelah ayah Alif Ahmed Siam, seorang siswa kelas 9 yang ditembak oleh polisi pada 5 Agustus dan meninggal akibat luka tembak, mengajukan gugatan tersebut melalui pengacaranya Gazi MH Tanim.
Sebelumnya, penasihat pemerintahan transisi bidang hukum Asif Nazrul, mengatakan kepada wartawan bahwa mereka yang terlibat dalam pembunuhan yang terjadi dari 1 Juli sampai 5 Agustus selama protes mahasiswa mungkin akan diadili di Pengadilan Kejahatan Internasional tersebut.
Dia juga mengatakan tidak seorang pun yang dikecualikan dari penuntutan, termasuk Hasina.
Baca Juga
Penasihat hukum tersebut mengatakan bahwa mereka akan berupaya melibatkan PBB dalam proses investigasi.
Sebelumnya, tiga kasus, termasuk pembunuhan dan penculikan, diajukan terhadap Hasina, yang melarikan diri dari Bangladesh pada 5 Agustus ke negara tetangga India. (*)