fin.co.id - Mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) program studi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) di RSUP Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, bunuh diri di kamar indekosnya pada Senin 12 Agustus 2024.
Kematian mahasiswa semester lima tersebut diduga akibat mengalami perundungan setelah ditemukan buku harian di kamarnya.
Hal ini pun menjadi perhatian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang turun langsung menangani hal ini.
Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP dr Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro," bunyi surat Nomor TK.02.02/D/44137/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, 14 Agustus 2024.
Baca Juga
- MAKI Apresiasi Pansel Tak Loloskan Nurul Ghufron dan Sesalkan Sudirman Said Tak Lolos Capim KPK
- Dilantik Jadi Mensos, Gus Ipul Memiliki Harta Rp24 Miliar dan Utang Rp162 Juta
Oleh karena itu, Kemenkes meminta Program Studi Anestesi Undip yang ada di RSUP dr Kariadi untuk diberhentikan sementara.
"Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP dr. Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK Undip," terang Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya.
Penghentian program studi sementara tersebut terhitung mulai tanggal surat dikeluarkan, yakni 14 Agustus 2024.
Dihubungi terpisah oleh Disway Group, Azhar mengatakan, pihaknya bersama dengan tim Undip masih melangsungkan penyelidikan.
"Ini masih penyelidikan. Biar tim kami dan tim Undip bekerja dulu," katanya ketika dihubungi Disway Group, 15 Agustus 2024.
Baca Juga
- Tak Lolos Capim KPK, Nurul Ghufron: Selamat kepada 20 Nama yang Lolos
- 20 Capim dan Dewas KPK Lolos Profil Assessment, Ini Nam-namanya
Menurutnya, peristiwa ini harus mendapatkan titik terang serta dipertanggung jawabkan apabila memang benar ditemukan perundungan hingga menyebabkan korban meninggal.
"Ya jelas harus ada yang bertanggung jawab. Jika pejabat ya harus mundur, jika PPDS residen senior akan kami larang melanjutkan residensi di RSUP dr Kariadi," tandasnya.
Sementara itu, kasus kematian dokter PPDS berinisial ARL ini terungkap setelah akun media sosial X @bambangsuling11 membuat utas terkait peristiwa ini.
Dalam unggahannya, diketahui korban menyuntik diri sendiri obat bius berat yang hanya bisa diakses oleh dokter anestesi atau PPDS anestesi.
Obat anestesi dengan dosis yang berat tersebut disuntikkan langsung ke tangan, padahal seharusnya pada pasien melalui infus.
"Kapolsek Gajahmungkur Kota Semarang Kompol Agus Hartono membantah itu bundir. Tapi benarkan korban suntikkan obat anestesi dosis berat ke lengan. Obat itu harusnya disuntikkan lewat infus. Korban suntikan obat itu agar bisa tidur. Kapolsek benarkan isi buku harian korban," lanjutnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq