fin.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mempersoalkan spanduk 'Kaesang For Jakarta 2024-2029' bertebaran di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Dia mengatakan, hal itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
"Kalau sesuai aturan enggak apa-apa juga," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.
Heru menyampaikan, munculnya spanduk itu akan ditindaklanjuti hanya ketika mengandung unsur kampanye.
Sebab, saat ini belum memasuki masa waktu kampanye untuk Pilkada 2024. Sehingga menurutnya, hal tersebut tidak ada masalah.
Baca Juga
- Pria yang Ditembak Pelaku Curanmor di Tangerang Meninggal Dunia
- KPU Terima Berkas Perbaikan Bakal Paslon Bupati Tangerang, Ada yang Kurang Materai Hingga Salah Gelar
"Sekarang gini, kan kalimatnya harus dilihat dong. Kalimatnya mengandung pilkada enggak? Kan boleh dong," tuturnya.
Kemudian, mantan Wali Kota Jakarta Utara ini membandingkan baliho dirinya yang bertebaran di tempat umum dengan bertuliskan nama Kaesang.
Baca Juga
- Lindungi Hak Pilih, PPK Tigaraksa Ajak Warga Datang ke Posko GMHP
- Cawagub Jakarta Rano Karno Sebut Hunian Vertikal DP 0 Persen Enggak Mungkin
Menurutnya, dia boleh memasang spanduk bertuliskan namanya sendiri. Akan tetapi harus sesuai dengan perizinan.
"Misalnya, Heru Budi Hartono. Kan saya menulis (memampangkan spanduk) Heru Budi Hartono di mana-mana, boleh, asal ada izin tempatnya," tukasnya.
Sekadar diketahui, spanduk bertuliskan 'Kaesang 2024-2029' sudah mulai bermunculan di sejumlah titik wilayah Kota Jakarta. Tak terkecuali spanduk itu dipampang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan pagar besi pembatas jalan.
Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pemasangan spanduk di JPO dan pagar besi pembatas jalan tidka diperbolehkan. Karena melanggar ketertiban umum.
(Can)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq