Hasto Tak Jadi Diperiksak KPK Hari Ini, Dijadwalkan Ulang 20 Agustus 2024

fin.co.id - 15/08/2024, 15:01 WIB

Hasto Tak Jadi Diperiksak KPK Hari Ini, Dijadwalkan Ulang 20 Agustus 2024

Meski sudah tiba di KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak jadi diperiksa oleh penyidik hari ini. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Paratai Demokrasi Indonesia Perjuanga (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak jadi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Walaupun dirinya sudah datang ke lembaga antirasuah itu. Hasto ditemani dua penasihat hukumnya Ronny Talapessy dan Johannes Tobing ke Gedung Merah Putih KPK yang hanya 20 menit.

Kedatangannya kali ini, Hasto mengaku dirinya akan memberikan keterangannya terkait kasus dugasn korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam kesempatan ini, Hasto menyatakan seharusnya dirinya diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat 16 Agustus 2024.

Namun, karena ada agenda Pidato Kenegaraan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Acara bedah buku, sehingga ia bersurat kepada KPK untuk diperiksa sehari sebelumnya atau pada Kamis 15 Agustus 2024.

"Pada hari Senin kemarin saya berkirim surat untuk memohon agar bisa dijadwalkan pada hari ini. Dimajukan satu hari," kata Hasto kepada wartawan, Kamis 15 Agustus 2024.

Baca Juga

Meski telah bersurat sebelumnya, namun permohonan Hasto tersebut tidak diproses oleh KPK.

"Kami memaklumi hal tersebut, sehingga akhirnya tadi disepakati untuk dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Agustus, hari Selasa jam 10 pagi," tuturnya.

Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Namun, Hasto kali ini tidak diperiksa dalam kasus Harun Masiku, melainkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Hari ini, Jumat (19 Juli) pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 19 Juli 2024

Baca Juga

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama Hasto Kristiyanto," tambah dia.

Berdasarkan informasi, KPK menahan satu tersangka yaitu Yofi Oktarisza yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).

Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

(Ayu)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
ads
-->