fin.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kapasitas Hasto sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin di Pemilu 2019.
"Berdasarkan informasi dari Saudara Adi Darmo, beliau ini kepala sekretariat kantor pemenangan Jokowi-KH Maruf Amin pada Pemilu Tahun 2019," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 15 Agustus 2024.
"Nah saat itu ada rumah aspirasi, yang berdasarkan informasi dari ketua tim kampanye saat itu, ya operasionalisasinya dengan gotong royong, dan kemudian ada pihak yang membantu. Itu semua dicek, dipersiapkan dengan baik," terangnya.
Kemudian, dia menjelaskan, pihak yang membantu tersebut telah menjadi tersangka. Di dalam handphone tersangka itu terdapat nama Hasto yang dikirim oleh saudara Adi Darmo.
Baca Juga
- KPK Sebut Fraud di Bidang Kesehatan Mencapai Rp20 Triliun
- Resmi Disahkan, Ini Poin-poin Perubahan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara
Lebih lanjut, Hasto juga tidak mengetahui terkait nominal dana yang diberikan oleh tersangka tersebut. Dia juga membantah ada keterlibatan dalam kasus ini.
"Saya tidak ingat, karena seluruh pengelolaan terhadap sumbangan itu kan ranah bendahara. Dan di situlah kemudian disampaikan," tuturnya.
Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
KPK menahan satu tersangka yaitu Yofi Oktarisza yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS). Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca Juga
- Kejagung Periksa Mantan Pejabat Antam Terkait Perkara Komoditi Emas
- Jokowi Sebut 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang di Tahun 2025
(Ayu)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq