fin.co.id - Ditresnarkoba Polda Banten meringkus dua pengedar obat-obatan terlarang berinisial AA (23) dan SM (23), di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Imam Imamuddin membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, kedua tersangka diamankan pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar jam 14.30 WIB.
Kata dia, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap AA ditemukan barang bukti berupa 135 butir tramadol di tasnha, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100.000.
"Sedangkan terhadap SM ditemukan barang bukti 50 butir tramadol, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 10.000," jelasnya, Kamis 15 Agustus 2024.
Imam mengungkapkan, saat dilakukan introgasi kedua tersangka mengaku bahwa obat jenis Tramadol tersebut adalah milik seseorang bernama Yukhrizal yang dititipkan sebelumnya dengan tujuan untuk di perjualbelikan kembali.
"Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
"Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," tutupnya