News . 14/08/2024, 12:31 WIB

Waduh! Paskibraka 17 Agustus di IKN Dilarang Pakai Jilbab? MUI: Melanggar Konstitusi!

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id-  Ada yang berbeda dalam upacara 17 Agustus 2024 dalam memperingati HUT Republik Indonesia yang ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasalnya, anggota paskibraka wanita dilarang berjilbab.

Bahkan, delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat tersebut. Hal itu jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Ulama (MUI) Bidang Dakwa KH Cholil Nafis menilai, kebijakan larangan berjilbab bagi paskibraka tidak rasional bagi negara yang berdasarkan Pancasila.

"Kan sangat janggal dan tak rasional. Negara yang berdasarkan Pancasila melarang adik perempuan di Paskibraka mengenakan jilbabnya. Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berjilbab," kata Cholil dalam pernyataannya, dikutip pada Rabu 8 Agustus 2024.

Dia menyebut kebijakan tersebut melanggar konstitusi. "Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais. Sungguh terlalu," katanya.

Cholil pun mendorong anggota Paskibraka yang dipaksa lepas jilbab, untuk pulang dan tak melanjutkan kegiatan persiapan HUT RI ke-79 yang rencananya dihelat di IKN.

"Bismillah. Adik-adik perempuan Paskibraka yang sudah biasa berjilbab kemudian dipaksa untuk membuka jilbabnya saya arahan institusinya, baiknya pulang aja," kata dia.

"Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah dan tak merdeka menjalankan ketentuan konstitusi Indonesia," tutupnya. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com