Sudah 2 Kali Melakukan Pencabulan, Kakak Ipar di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

fin.co.id - 14/08/2024, 11:12 WIB

Sudah 2 Kali Melakukan Pencabulan, Kakak Ipar di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus (Tuahta Aldo / fin.co.id)

fin.co.id - Polisi kini telah menangkap pria berinisial AH (27), usai melakukan tindak pencabulan terhadap adik iparnya berinisial FR (15) di Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku kini telah ditangkap usai keluarga membuat laporan.

"Pelaku berhasil diamankan kanit Reskrim Polsek rawalumbu beserta tim, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan Rutan Polres Metro Bekasi Kota," kata Muhammad Firdaus kepada wartawan saat dikutip, Rabu 14 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku sudah 2 kali beraksi melakukan pencabulan terhadap FR dengan modus masuk ke dalam kamar pukul 12 malam.

"Modus operandi pelaku, yaitu dengan memasuki kamar anak dan langsung melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak," jelasnya.

Muhammad Firdaus menggungkapkan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti terkait pencabulan yang dilakukan oleh AH

"Kejadian pencabulan dan persetubuhan ini terjadi 2 kali, Barang bukti yang diamankan yaitu akte kelahiran anak sebagai korban, pakaian korban," ucapnya.

Perlu diketahui sebelumnya, FR menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak iparnya sehingga kini merasa trauma ketika di rumah.

Peristiwa pencabulan telah dilakukan selama 2 kali di rumah korban, karena jarak rumah keduanya berdekatan sekitar 15 hingga 20 meter dan dilakukan ketika ada kesempatan.

Terpisah tim kuasa hukum, Budi Kurniawan atau dikenal dengan nama Prabu mengungkapkan, FR dan keluarga kini telah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Setelah kami dalami dan koordinasi Polsek direferensi ke sini, setelah itu kami buat laporan dan sudah diterima dan tadi kami sudah lakukan BAP," ungkap Prabu kepada wartawan.

Laporan keluarga FR telah diterima dan terdaftar di kepolisian Nomor: LP/8/1400/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA.

Tuahta Aldo
Penulis