fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dirjen Imigrasi Keenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pencekalan terhadap mantan Anggota DPR RI Periode 2009-2014 Miryam S Haryani (MSH). Pencekalan itu terkait dengan dengan penanganan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang tengah ditangani KPK.
"Cekal Miryam S Haryani tanggal 30 Juli 2024. Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 14 Agustus 2024.
Sekadar diketahui, Miryam telah diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan,Jakarta Selatan, Selasa 13 Agustus 2024. Namun, Miryam diam seribu bahasa saat ditanya awak media usai pemeriksaan tersebut.
Tim penyidik KPK kembali mengusut perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan memeriksa anggota DPR RI dari Partai Hanuraini. Pada 2017, Miryam menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Atas perbuatannya, Miryam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui, pada 2019 silam, dikutip dari Antara, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP. Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Norman Irman. Uang itu akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Permintaan itu disanggupi, kemudian uang tersebut lalu diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan. Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Norman, serta Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.
(Ayu)