fin.co.id- Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada hari ini Rabu, 14 Agustus 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," kata Harli.
Perkara dengan nomor: 70/Pid.Sus./2024/PN Jkt Pst akan diadili oleh Eko Ariyanto selaku ketua majelis dengan hakim anggota yakni Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono.
Baca Juga
- Menkes Dilaporkan ke Polisi Soal Kematian Aulia Risma Lestari dan Dugaan Perundungan
- Usut Dugaan Penyelewengan, Polri dan Kejagung Tinjau Lokasi Penyelenggaraan PON XXI Besok
Sebelumnya, Kejagung telah menyerahkan suami Sandra Dewi tersebut beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari tersangka Harvey dan ikut dilimpahkan ke Kejari untuk menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara fisik, serta elektronik elektronik, serta sejumlah dokumen.
Berikut adalah daftar barang bukti milik Harvey Moeis yang disita:
1. Sebanyak 11 unit bidang tanah dan bangun. 4 ada di Jakarta Selatan, 5 Jakarta Barat dan 2 di Tangerang.
2. Kendaraan berupa mobil total 8 unit. 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire.
Baca Juga
- Upaya Kurangi Emisi Karbon, Pabrik Ajinomoto Gunakan Listrik Bersih PLN dengan 219 Ribu Unit REC Per Tahun
- Fakta-Fakta Pembunuhan Kasir Indomaret Oleh Rekan, Berawal Dari Bercanda Minta Oral Seks Jika Ingin Uang
3. Tas branded 88 unit.
4. Perhiasan 141 buah.
5. Uang dengan dalam denominasi US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar.
6. Logam mulia 7 unit.
(Anisa/dsw).
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq