MEGAPOLITAN . 14/08/2024, 19:03 WIB
fin.co.id - Sejumlah warga sekaligus ahli waris yang tanahnya dibangun Tol Jatikarya, mendatangi halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Kedatangannya ke PN Kota Bekasi tersebut, bertujuan untuk menyambut secara simbolis kuasa hukum ahli waris, Dani Bahdani, yang dinyatakan bebas tidak bersalah.
Seorang ahli waris tanah, Sulaeman Pembela mengungkapkan, H. Dani Bahdani sebelumnya sempat dituduh melakukan memalsukan surat-surat atau dokumen ahli waris.
Usai melewati sejumlah persidangan, hari ini Dani Bahdani diputuskan oleh Majelis Hakim Basuki, Sorta, dan Dwi di PN Kota Bekasi bahwa tidak bersalah.
“Alhamdullilah tidak terbukti (bersalah) Bahwasanya kuasa hukum kami Dani, tidak pernah memalsukan surat, karena surat yang dimiliki ahli waris semuanya adalah asli,” ungkap Sulaeman Pembela, Rabu 14 Agustus 2024.
Menurutnya, pihak ahli waris akan siap mendampingi Dani Bahdani apabila usai putusan masih akan kembali diadakan banding.
“Walaupun memang ada banding misalnya nanti, posisinya tetap kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan, walau bagaimanapun kami masyrakat biasa, tentunya nanti aturan akan diatur oleh kuasa hukum kami,” jelasnya.
Secara terpisah kuasa hukum ahli waris, Dani Bahdani mengatakan, dirinya mengapresiasi kinerja Majelis Hakim yang sangat profesional selama memimpin persidangan.
“Majelis Hakim ini benar-benar jeli dan benar-benar teliti terhadap fakta sebenarnya apa yang diajukan bukti oleh JPU adalah bukan barang bukti yang saya gunakan di tahun 2000,” kata Dani Bahdani.
Langkah selanjutnya Dani Bahdani akan kembali mengawal hak para ahli waris, mengenai ganti rugi lahan yang kini dijadikan Jalan Tol Cimanggis - Cibitung.
"Jadi apa yang menjadi hak masyarakat itu dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang ada, khususnya terkait dengan masalah ganti rugi jalan tol dan Mohon segera dibayar harapan kami,” ucapnya.
Proses itu akan terus berjalan, mengingat uang ganti rugi lahan ahli waris belum dibayarkan dan sempat mengundang protes pemblokiran jalan tol Cimanggis - Cibitung.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung No.218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 Desember 2019, lahan yang telah dibangun Tol Jatikarya dimenangkan oleh ahli waris.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com