Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Adik Ipar di Bekasi, Pelaku Sudah 2 Kali Beraksi

fin.co.id - 13/08/2024, 15:59 WIB

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Adik Ipar di Bekasi, Pelaku Sudah 2 Kali Beraksi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus (kanan) saat ditemui (Tuahta Aldo / fin.co.id)

fin.co.id - Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap pria bernama AH (27), atas tindak pencabulan terhadap adik iparnya berinisial FR (15).

Informasi yang fin.co.id dapat, aksi pencabulan terhadap FR dilakukan di rumah yang berada di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, polisi telah menangkap pelaku yang melakukan pencabulan.

"Pelaku berhasil diamankan oleh kanit Reskrim Polsek rawalumbu beserta tim," ungkap Muhammad Firdaus kepada wartawan, Selasa 13 Agustus 2024.

Usai dilakukan penangkapan, Aris Hermawan kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Metro Bekasi Kota dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan rutan Polres Metro Bekasi Kota," jelasnya.

Muhammad Firdaus mengatakan, modus yang dilakukan FR selama 2 kali melakukan pencabulan yaitu diam diam memasuki kamar AH.

"Modus operandi pelaku, yaitu dengan memasuki kamar anak dan langsung melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak," ucapnya.

Tempat tinggal FR dan AH diketahui berdekatan sekitar 15 hingga 20 meter, sehingga pencabulan dilakukan ketika ada kesempatan.

Terpisah tim kuasa hukum, Budi Kurniawan atau dikenal dengan nama Prabu mengatakan, FR bersama keluarga kini telah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Setelah kami dalami dan koordinasi Polsek direferensi ke sini, setelah itu kami buat laporan dan sudah diterima dan tadi kami sudah lakukan BAP," ungkap Prabu kepada wartawan.

Laporan keluarga FR telah diterima dan terdaftar dengan Nomor: LP/8/1400/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA.

Tuahta Aldo
Penulis