MK Bahas Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman di Rapat Permusyawaratan Hakim Besok

fin.co.id - 13/08/2024, 22:16 WIB

MK Bahas Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman di Rapat Permusyawaratan Hakim Besok

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi di forum rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Tentu akan dibahas dalam RPH karena terkait pimpinan lembaga,” ucap Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih via pesan singkat di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.

Enny juga mengatakan bahwa ia baru mendapatkan informasi putusan PTUN Jakarta tersebut via daring dan belum mendapatkan salinan putusannya.

Sementara itu, mengenai banding atau tidaknya Mahkamah Konstitusi atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono mengatakan bahwa seluruh hakim konstitusi akan membahasnya dalam RPH.

“Besok baru dibahas seluruh hakim di RPH,” kata Fajar via pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Diketahui, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.

Khanif Lutfi
Penulis