Miryam S Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Soal Korupsi e-KTP

fin.co.id - 13/08/2024, 14:18 WIB

Miryam S Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Soal Korupsi e-KTP

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH) menghadiri panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 13 Agustus 2024. Mantan politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Benar, Saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai 2012," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.

Pemeriksaan Miryam hari ini merupakan penjadwalan ulang yang sebelumnya dijadwalkan KPK pada Jumat 9 Agustus 2024. Tessa juga enggan membeberkan materi pemeriksaan pada hari ini.

Pada 2017 silam, Miryam menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Atas perbuatannya, Miryam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui, pada 2019 silam, dikutip dari Antara, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP. Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Norman Irman. Uang itu akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Permintaan itu disanggupi, kemudian Uang tersebut lalu diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan.

Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman, serta Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.

(Ayu)

Mihardi
Penulis