fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani (MSH) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
"Saudari MSH hari ini hadir di Gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan tindak pidana pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Tessa juga memastikan, penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-el akan terus berjalan hingga tuntas dan pemeriksaan terhadap Miryam adalah salah satu langkah nyata masih berjalannya proses penyidikan.
"Tidak ada yang berhenti ya, bahwa penanganan perkara di KPK ini tetap terus berjalan walaupun lama. Semua berjalan sesuai dengan porsinya, dibuktikan dengan hari ini yang bersangkutan dipanggil untuk diminta keterangan," ujarnya.
Baca Juga
- Menkes Dilaporkan ke Polisi Soal Kematian Aulia Risma Lestari dan Dugaan Perundungan
- Usut Dugaan Penyelewengan, Polri dan Kejagung Tinjau Lokasi Penyelenggaraan PON XXI Besok
Sedangkan Miryam yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB memilih bungkam dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa berkomentar soal pemeriksaannya.
Pemeriksaan terhadap Miryam awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat pekan lalu di Gedung Merah Putih KPK, namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.
KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Baca Juga
- Upaya Kurangi Emisi Karbon, Pabrik Ajinomoto Gunakan Listrik Bersih PLN dengan 219 Ribu Unit REC Per Tahun
- Fakta-Fakta Pembunuhan Kasir Indomaret Oleh Rekan, Berawal Dari Bercanda Minta Oral Seks Jika Ingin Uang
Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq