fin.co.id - Pada 3 September 2024 bisa jadi penentu nasib rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah. Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.
Tumpanuli Marbun mengatakan, proses perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah sekitar 3 minggu lagi akan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum diputus cerai, Ruben Onsu dan Sarwendah akan melewati dua tahap. Dua tahapit yakni pembuktian saksi dan surat, kesimpulan, dan keputusan.
"Jadi kalau dari waktu normal kalau sekiranya tergugat hadir itu pasti melalui proses mediasi. Kalo mediasinya gagal, ada jawab jinawabnya, baru kemudian pembuktian, baru kesimpulan dan putusan," kata Marbun ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Agustus 2024.
"Artinya kalau minggu depan,pihak penggugat langsung mengajukan bukti surat, langsung mengajukan saksi-saksinya mungkin minggu berikutnya pada tahap kesimpulan, seminggu kemudian bisa tahap putusan," tuturnya.
Tumpanuli Marbun mengatakan, ketidakhadiran dari pihak tergugat dalam hal ini Sarwendah akan membuat proses perceraian semakin cepat.
"Iya pasti (lebih cepat), disitu tidak ada lagi jawaban, tidak ada lagi tangkisan tidak ada lagi dupliknya dan pembuktian hanya sepihak, pembuktian dari pihak penggugat," katanya.
Baca Juga
"Sedangkan untuk pihak tergugat tidak ada lagi untuk membela kepentingannya," pungkasnya.
(Has)