fin.co.id - Kasus video syur Audrey Davis, putri dari penyanyi David ex band Naif memasuki babak baru.
Setelah beberapa hari terakhir Audrey Davis menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan terungkap bahwa video syur yang beredar di publik itu adalah dirinya, kini penyelidikan kasus itu masuk tahap selanjutnya.
Polda Metro Jaya telah menangkap pemeran pria dalam video syur tersebut. Adalah AP (27), sebagai pemeran dan lawan main dari Audrey Davis dalam video syur berdurasi 1 menitan tersebut.
Kepada awak media, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa motif AP menyebarkan video intimnya bersama Audrey Davis lantaran merasa sakit hati diputus hubungan oleh putri David ex Naif tersebut.
Baca Juga
- Polisi Telusuri Akun TikTok yang Sebut Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah
- Digilas Alat Berat, Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal
"Motifnya menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD. Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," ungkapnya, Senin, 12 Agustus 2024.
Ade Safri menyampaikan, video syur Audrey dan AP direkam pada Desember 2022. Seusai keduanya putus, AP kemudian menyebarkan video tersebut ke akun Twitter @bb2638.
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter/X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sudah tersuspensi)," katanya.
Sejumlah barang bukti pun disita terkait kasus tersebut, mulai dari hand phone hingga flashdisk yang berisi video syur AP dan Audrey.
Atas perbuatannya, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga
- Seorang Pria di Bekasi Pukul Teman Hingga Tewas Akibat Pinjam Piring
- Camat Mesum dengan Bidan di Parkiran Rumah Sakit Rengasdengklok Bakal Disanksi Berat
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," katanya. (*)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq